nusantara

Mahfud MD Sentil Menteri Desa Diduga Sebar Kop Surat Kemendes Hanya untuk Acara Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 07:23 WIB
Ramai dugaan kasus pemakaian Kop Surat Kementerian Desa (Kemendes) oleh Menteri Desa Yandri Susanto yang diungkap mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Selasa 22/10/2024. Simak ulasan selengkapnya.(Realitasonline.id/Instagram.com/@yandri_susanto)

Realitasonline.id - JAKARTA | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengkritik undangan acara yang diduga dibuat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti diketahui, Yandri telah resmi dilantik oleh Prabowo sebagai menteri bersama jajaran kementerian RI lainnya, pada 20 Oktober 2024.

Namun baru berjalan beberapa hari setelah pelantikan, Menteri Desa tersebut mendapatkan kritikan tajam dari warganet usai Mahfud MD mengungkapkan adanya Surat Undangan Kemendes RI untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Peduli Stunting, Dandim 0207/Simalungun Bersama PT Inalum Serahkan Bantuan

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengungkap dugaan Kop Surat Kemendes perihal acara peringatan haul untuk almarhum ibunda Yandri.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya," ujar Mahfud MD melalui akun Instagram @mohmahfudmd, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pria yang berusia 67 tahun itu juga menyebut undangan tersebut lengkap dengan kop dan stempel resmi Kementerian Desa (Kemendes) RI.

"Syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," terang Mahfud MD.

Politikus Indonesia tersebut juga memastikan surat undangan yang diduga berasal dari sang Menteri Desa adalah kesalahan besar.

"Kalau benar ada surat itu, maka hal tersebut salah," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Begini Jadinya Mobil Jeep Wrangler JK 2012 Dimodifikasi: Mesin 3600 Pentastas, Suspensi Lebih Nyaman, Simak Hasilnya 

Mantan Ketua MA itu menyebut kop surat dan stempel resmi dari kementerian, tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga.

"Kop surat dan stempel resmi tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk Ponpes dan Ormas sekali pun," terang Mahfud MD.

Pria asal Kabupaten Sampang itu juga menghimbau kepada kementerian terkait untuk lebih berhati-hati menggunakan atribut pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB