Realitasonline.id - JAKARTA | Sejumlah oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diciduk Polda Metro Jaya.
Diduga oknum pegawai Komdigi itu membina situs judi online yang seharusnya diblokir.
Polisi menggeledah "kantor satelit" oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online itu di Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat 1 November 2024.
Salah satu tersangka mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata seorang tersangka saat ditanya pihak kepolisian di Kota Bekasi Jawa Barat.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrayadi menyebut para tersangka telah melakukan penyalahgunaan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Sebab, pegawai Komdigi yang bertugas seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun ada sejumlah oknum yang justru melakukan "pembinaan" sehingga tidak diblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujar Indrayadi kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Tak Berani Berantas Narkoba dan Judi Online, Kapolda Sumut Diminta Segera Copot Kapolres Taput
Ada Dugaan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online
Tercatat, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Indrayadi menyebut para tersangka merupakan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," terangnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopermas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penyidik kepolisian yang memeriksa pegawai Komdigi.