Realitasonline.id - MEDAN | Seorang wanita berinisial HM, warga Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang diduga terlibat tindak pidana judol (judi online).
Akibat dari aksinya itu, pelaku HM diciduk Polisi. Untuk memberantas judol kali ini Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Siber melakukan razia besar-besaran lewat patroli siber di dunia maya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram miliknya.
Baca Juga: Bangun Jalan Rabat Beton Warga Apresiasi Kades Silue Lue Deli Serdang
Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/10/2024) malam.
Ia menerangkan pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya sembari menyebut terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.
Baca Juga: HUT Ke-94 Tahun Al Jami'yatul Wasliyah, Bantu 66 Bilal Mayit Kota Pematangsiantar
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya. (TM)