nusantara

Pengamat Pasar Modal: KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang, OJK Diminta Sosialisasi

Selasa, 12 November 2024 | 16:55 WIB
Pelaku UMKM yang mendapat fasilitas KUR. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Seorang ekonom menyakini Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk ke dalam kriteria kredit yang dapat dihapus ditagihkan oleh pemerintah.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 disebutkan bahwa kredit yang dijamin oleh asuransi tidak dapat fasilitas tersebut.

Ekonom sekaligus pengamat pasar modal Yazid Muammar menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam beleid yang sama tepatnya pada pasal 6 ayat (2) poin c.

Baca Juga: Waketum Gerindra Optimis Safaruddin Jadi Bupati Abdya, Diharap Amanah Jalankan Tugas

Dengan begitu, ia mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan secara rinci kriteria kredit UMKM yang bisa diputihkan.

“Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih rinci, mana kredit UMKM yang bisa diputihkan dan mana yang tidak bisa diputihkan,” tegas Yazid seperti dikutip realitasonline.id dari Bloomberg Technoz, Selasa (12/11/2024).

Yazid mengimbau otoritas terkait untuk segera menerbitkan aturan turunan guna merinci PP 47/2024 lebih lanjut.

Baca Juga: Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class Hadirkan Layanan Baru

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan oleh pihak tertentu untuk melakukan modus pengemplangan kredit.

“Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit,” tegas dia.

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa KUR adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Ia menyebut, penjaminan KUR dilakukan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Dengan demikian, Yazid memandang bahwa KUR tidak termasuk kedalam kriteria kredit yang mendapatkan fasilitas penghapusan tagihan.

PP 47/2024 menyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB