nusantara

Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Ketua Komite Publisher Right Beberkan Ada 700 Laporan ke Dewan Pers

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:06 WIB
Ilustrasi mendukung jurnalisme berkualitas. (realitasonline.id/mukhtarhabib)


Realitasonline.id - Medan | Ketua Komite Publisher Right, Suprapto Sastro membeberkan ada 700 laporan ke Dewan Pers di tahun 2024. Hal ini disebutkannya, penyebabnya yakni melanggar kode etik jurnalistik.

"Kalau jumlah pengaduan, kalau gak salah tahun lalu (2024) sekitar 700 ratusan pengaduan. Apakah itu mewakili jumlah ini, ya gak juga. Tapi kan yang diadukan, bisa jadi yang bertentangan melanggar kode etik (bisa) lebih banyak, datanya tentunya ada di Dewan Pers," ungkapnya kepada realitasonline.id/Harian cetak Realitas, di Convention 2 Hotel Santika, Medan. Kamis (23/1).

Menurut Suprapto Sastra apakah perusahaan pers saat ini sudah berkualitas atau belum, dia mengatakan berita-berita dihasilkan perusahaan pers, pasti ada yang berkualitas. Namun sebaliknya juga ada dengan dalih laporan-laporan ke Dewan Pers tersebut.

Baca Juga: Laga Play off Degradasi PSMS Medan vs Sriwijaya: Pelatih Nil Maizar Minta Suporter Dukung Penuh

"Apakah berkualitas atau belum, ya ada perusahaan pers produknya atau berita-beritanya sudah berkualitas. Tapi ada juga yang belum berkualitas. Apa indikasinya belum berkualitas, paling gampang ya tentu (contoh kasusnya) diadukan ke Dewan Pers dan dinyatakan melanggar kode etik." Ucap Suprapto.

Dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas, Suprapto juga menerangkan Perpres No 32 tahun 2024 dan fungsi komite sebagai pelaksana undang-undang tersebut.

"Jadi Perpres No 32 tahun 2024 tentang untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dengan adanya perpres tersebut maka lahirlah komite, karena komite itulah pelaksana Perpres (tersebut). Apa tugasnya komite itu adalah memastikan pemenuhan tanggung jawab platform mendukung jurnalisme berkualitas." jelasnya.

Baca Juga: Nasib PSMS Medan Hadapi Babak Play off Degradasi Liga 2 Indonesia, Dirut PT Kinantan Medan Indonesia Angkat Bicara

"Ada 6 lengkapnya ada di pasal 5 perpres no 32 (tahun) 2024. Kami komite tanggung jawabnya memastikan 6 poin kewajiban itu dijalankan oleh platform digital." Sambungnya.

Dalam hal itu, dia menyebutkan adanya peran tanggung jawab platform digital yang diatur di dalam pasal 5 Perpres, seperti Promedia Teknologi.

"Tanggung jawab platform digital itu diatur di pasal 5 Perpres. Apa saja tanggung jawabnya antara lain (seperti) menyediakan sarana pelaporan, adanya berita-berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers." Kata Suprapto selaku Komite Publisher Right.

Selanjutnya, termasuk menyelenggarakan program dan pelatihan jurnalistik dalam mendukung jurnalisme berkualitas serta mau bekerjasama dengan perusahaan pers yang terverifikasi.

"Tanggung jawab lainnya, dia menyelenggarakan program dan pelatihan jurnalistik yang mendukung jurnalisme berkualitas. (Selain itu), dia harus mau juga bekerjasama dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Dia harus memberikan platform yang adil kepada perusahaan pers terhadap layanan digital yang mereka miliki." Katanya lagi.(Mukhtar Habib)

 

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB