nusantara

Penangkapan dan Penahanan 4 Karyawan PT JOB di Lampung Utara Disoal, LBH Awalindo: Itu Perbuatan Sewenang wenang

Jumat, 7 Februari 2025 | 11:53 WIB
Tim kuasa hukum dari LBH Awalindo Lampung Utara yang menjadi penasihat hukum karyawan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bandar Lampung | Permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 karyawan PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) telah terverifikasi di Mahkamah Agung melalui sistem E-Terpadu.

Permohonan ini terkait dengan penangkapan 4 karyawan PT JOB di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Pada Kamis 6 Januari 2025, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utara yang menjadi penasihat hukum bagi para karyawan tersebut mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga: Kepala Lingkungan 6 Bongkar Alasan Pemecatan Dirinya, Singgung soal Perintah Camat Binjai Selatan Membelot ke Paslon Lain

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan secara fisik surat permohonan praperadilan serta gugatan ganti rugi terhadap Polda Lampung, yang dinilai telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan secara sewenang-wenang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendaftarkan surat kuasa khusus untuk mendampingi para pemohon dalam persidangan.

Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra menjelaskan pengajuan permohonan praperadilan ini terpaksa harus dilakukan karena tindakan sewenang-wenang dari termohon.

Dalam hal ini Polda Lampung harus dapat di ungkap demi hukum dan keadilan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Sekretaris SPS Sumut Hendrik Prayitno Sampaikan Kelas Jurnalistik kepada Siswa SMA Negeri 2 Percut Seituan: Pers Mencerdaskan Masyarakat dan Bangsa

“Kami menilai tindakan termohon dalam menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/593/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Desember 2024, atas nama pelapor Nur Wahid ini telah berlebihan, tindakan ini melanggar SOP, mengesampingkan asas praduga tak bersalah, dan tidak masuk akal,” ujar Samsi.

Menurutnya, laporan polisi dibuat pada 19 Desember 2024, sementara penangkapan dilakukan pada hari yang sama, pukul 00.10 WIB.

Dengan demikian, dalam waktu hanya 10 menit setelah menerima laporan, Polda Lampung langsung bergerak ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 km dengan waktu tempuh tidak kurang dari 2 jam. Hal ini sangat tidak rasional.

"Bagaimana mungkin dalam waktu kurang dari 24 jam, para pemohon yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada 20 Desember 2024 resmi ditahan di Rutan Polda Lampung,” tambahnya.

Di samping itu menurut Samsi para pemohon tersebut dapat di tetapkan sebagai tersangka jika terdapat memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Ia mempertanyakan bagaimana dalam waktu hanya 10 menit pihak kepolisian bisa menemukan dua alat bukti yang sah untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB