“Selain itu, kapan pelapor dan saksi sempat diperiksa? Tidak mungkin dalam waktu 10 menit termohon sudah memeriksa pelapor dan dua saksi,” tegasnya.
Menurutnya dalam hal ini Polda Lampung selaku Termohon telah melakukan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan sebelum didapat kan dua alat bukti permulaan yang cukup.
LBH Awalindo juga mengungkapkan adanya pengakuan dari para pemohon yang menyatakan bahwa mereka mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh pihak kepolisian agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Dugaan ini diperkuat dengan rekaman video yang menunjukkan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di punggung salah satu pemohon.
“Rekaman tersebut menjadi bukti bahwa para pemohon dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Samsi.
Lebih lanjut, ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini merupakan laporan palsu, karena peristiwa pidana yang disangkakan tidak pernah terjadi.
Selain itu, pihaknya menduga bahwa dalam operasi di lokasi kejadian, pihak kepolisian justru melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan atau perampasan terhadap aset PT JOB.
“Semua ini akan kami ungkap dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (Risdi)