nusantara

WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA ke Kejagung, Borok PT Torganda Diungkap Habis

Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:58 WIB
WALHI Datangi Kejaksaan Agung Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA, satu di antaranya adalah PT Torganda

Realitasonline.id - Jakarta | WALHI melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korporasi-korporasi ini bergerak di sektor Perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, pariwisata.

WALHI mengekstimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar 437 Triliun Rupiah.

Beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain merubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B undang-undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.

Bukan hanya itu, WALHI juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi dengan mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang didalamnya diatur pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, atau yang biasa disebut dengan State Capture Corruption.

Baca Juga: Buka Hari Ini, Rico Waas Tinjau Persiapan Akhir Lokasi Ramadhan Fair 2025 di Taman Sri Deli

 

“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktir korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia”, kata Zenzi Suhadi, Direktur EKsekutif Nasional WALHI seperti diterima Sabtu (8/3/2025).

Korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini dan telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh WALHI kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus saja yang diproses dan diadili," jelas Zenzi.

"Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku, karena itu WALHI mendatangi, melakukan audiensi dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari ini,” tambah Zenzi.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Buka Bimtek Penyelenggara Haji 2025: Kita Harus Bekerja Keras Berpacu dengan Waktu Meski Ramadan

Di Sumatera Utara, WALHI melaporkan kasus Perkebunan PT Torganda seluas 47.000 ha yang berada di dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini biasa disebut Register 40, yang berada di Padang Lawas Utara.

Rianda Purba, Direktur WALHI Sumatera Utara, mengatakan Perkebunan ini mengakibatkan kerusakan hutan seluas 47.000 Ha, menggusur paksa masyarakat sekitar.

“Negara telah membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi, berbagai modus dan praktek penguasaaan hutan secara sepihak oleh Perusahaan tampak nyata dan gamblang telah merugikan Negara dan Masyarakat, serta ekosistem, melalui ini WALHI menyatakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran dan indikasi korupsi di sektor SDA, salah satunya Perkebunan sawit PT Torganda yang berada dalam kawasan hutan.” tegas Rianda.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB