Realitasonline.id - Jakarta | Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Rabu (30/4/2025).
Rapat yang berlangsung dua hari (28-30 April 2025), dihadiri Tim Satuan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun 2025, terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provsu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Kehadiran tim ini mencerminkan komitmen lintas lembaga dalam menanggulangi dan menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan yang terjadi di wilayah Sumut.
Baca Juga: Saham BRIS Naik 28,21 Persen, Bisnis Emas dari BYOND by BSI makin Moncer
Usai rapat, Kepala Kanwil BPN Provsu, Sri Pranoto menyampaikan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Sumut.
Ia menambahkan, BPN Sumut siap berperan aktif dalam mencegah tindak pidana pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
" Melalui rapat pra operasi ini, kami memperkuat sinergi antara BPN, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menghadapi persoalan-persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat, " ujar Sri Pranoto.
Baca Juga: Dukung Sekolah Rakyat, Kementerian ATR BPN Percepat Sertifikasi Tanah Untuk SR
Menyikapi Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Menurutnya, permasalahan pertanahan seringkali bersinggungan dengan kepentingan hukum dan sosial masyarakat.
Baca Juga: 31 Pejabat Baru Dilantik, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala
Ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum serta mengurangi potensi konflik pertanahan.
" Melalui kegiatan tersebut, ia berharap terbangun pola kerja kolaboratif yang efektif antara BPN, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya di daerah, " katanya (RI)