Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Akhsanul Khaq yang didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III Dede Sukarjo.
Acara tersebut juga turut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran pejabat tinggi dari BPK RI.
Baca Juga: Ossy Dermawan Bicara Strategi Pertanahan Nasional di SMA Taruna Nusantara Malang
Menteri Nusron mengapresiasi kontribusi BPK RI dalam mendukung upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan ini dalam memperkuat aspek governance, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas kementerian.
“ Pemeriksaan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management dan compliance. Jangan sampai apa yang kita lakukan menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, ” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melihat BPK sebagai mitra strategis dalam pembenahan institusi.
Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap temuan-temuan hasil pemeriksaan tersebut secara cepat dan tepat.
“ BPK itu ibarat dokter. Tanpa pemeriksaan, kita tidak tahu di mana letak penyakitnya. Karena itu, kami minta semua temuan segera ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari ke depan, ” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, turut mengapresiasi komitmen dan keseriusan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola internal.
“ Kehadiran lengkap Bapak Menteri dan jajaran menunjukkan tekad yang kuat untuk melakukan perbaikan tata kelola, baik dalam aspek keuangan maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, ” ujar Akhsanul.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang dan turunannya, khususnya dalam hal pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tuturnya (RI)