Baca Juga: Rico Waas Bikin Mulus Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih, Warga Singgung Kualitas Aspal
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.(HZ)