nusantara

Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok Empat Pulau

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:34 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersalaman dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf disaksikan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)

Realitasonline.id - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, sah milik Aceh secara administrasi.

Mensesneg Prasetyo Hadi meminta keputusan ini menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi berkembang di masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi Pemerintah Provinsi Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut, ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Berdamai, Teken Kesepakatan Batas Wilayah Aceh Sumut, Gubernur Sumatera Utara Gelar Konferensi Pers di Jakarta

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.

Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut Dikembalikan ke Provinsi Aceh

"Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik empat pulau.

Prabowo sudah memutuskan bahwa empat pulau milik Aceh.

Baca Juga: Pernyataan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Soal 4 Pulau Aceh Tuai Sorotan, Begini Kata Pengamat Sosial

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh, ujarnya. (AY)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB