Realitasonline.id - Jakarta | OJK kukuhkan keanggotaan Komite
Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Pengukuhan itu diselenggarakan di Jakarta, Selasa ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif.
Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," kata Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK," kata Dian.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah, AHY Tegaskan Investasi Butuh Kepastian Hukum Tanah
Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan
yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional, katanya lagi.
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
-Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)
-Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)
-Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala
Departemen dari bidangbidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu: