nusantara

Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Topan Ginting?

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:16 WIB
KPK berencana menggelar forum khusus untuk adu gagasan pemberantasan korupsi (InfoPublik)

Realitasonline.id - Jakarta | Mantan Pj Sekda Provinsi Sumut M Effendy Pohan diakabarkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkap bahwa pemeriksaan itu terkait kasus korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025) mengatakan pemeriksaan tersebut sedang berlangsung hari ini 22 Juli 2025.

"Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak merincikan materi apa yang akan gali KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Topan Ginting KPK Periksa Sakretaris Dinas PUPR Sumut

Adapun Effendy Pohan diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.

Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

 

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, Buntut Kasus Korupsi Topan Ginting?

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

 

 

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB