Realitasonline.id - Kalimantan Selatan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan (Kalsel), saat kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, di Kota Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Abdul Aziz beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak seluruh elemen organisasi keagamaan untuk aktif berpartisipasi dalam program legalisasi aset, khususnya aset keagamaan seperti tanah wakaf dan rumah ibadah.
Baca Juga: Afirmasi Peringkat Kredit Oleh S dan P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Dan Sektor Keuangan Indonesia
Ia menegaskan pentingnya sertipikasi sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi pengelolaan aset keagamaan.
“ Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertifikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki, karena, dengan sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi (nilai tambah), ” ujarnya.
Menurutnya, dari total 6.166 rumah ibadah di Kalsel yang menjadi target program, sebanyak 5.102 unit atau sekitar 82,74% telah tersertifikasi, sementara itu, dari 8.521 bidang tanah wakaf yang ada, sebanyak 7.385 bidang atau 86,66% telah mendapatkan sertifikat resmi dari BPN.
Baca Juga: Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
Meski capaian tersebut menunjukkan progres positif, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pengelolaan aset tidak boleh berhenti hanya pada tataran administratif. Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut nyata dari organisasi keagamaan yang mengajukan proses sertipikasi.
“ Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius, ” tegasnya.
Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
Baca Juga: NIK akan Digunakan untuk Layanan Pajak, Begini Kata DJP
" Harapannya, sertipikasi tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga menjadi dasar untuk pemanfaatan aset secara produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, " katanya. (RI)
Padangsidimpuan, 1 Agustus 2025