Realitasonline.id - Jakarta | TNI AL dalam hal ini Koarmada RI beserta jajaran, terus bersinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai, menjaga kedaulatan negara terutama upaya mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar wilayah Indonesia, serta menegakkan hukum di wilayah pelabuhan dan darat, termasuk pengamanan barang bukti dan proses hukum.
Demikian disampaikan Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata saat konferensi pers di Gudang CDC Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis kemarin, dihadiri Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi, Dankodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia dan Kadispenal Laksma TNI Tunggul.
Beberapa penyelundupan yang telah digagalkan antara lain pengungkapan upaya penyelundupan ballpress di Pontianak. Berdasarkan informasi intelijen dan hasil operasi gabungan yaitu Tim Satgas Kodaeral XII Pontianak dan Kanwil DJBC Kalbagbar, pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2025, berhasil mengungkap 10 kontainer berisi ballpress ilegal di Depo Peti Kemas Temas Shipping, Pontianak.
Baca Juga: Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan, TNI AL Tangkap 2 Kapal
Berdasarkan penghitungan dan verifikasi dari Kanwil DJBC Kalbagbar, sebanyak 10 kontainer ballpress tersebut memiliki nilai ekonomi barang kurang lebih sejumlah Rp 14 miliar. Selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan pada kasus Penyelundupan Ballpress di Pontianak pada tanggal 9 Agustus 2025, di mana operasi diperluas hingga ke Tanjung Priok, Jakarta.
Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Kodaeral III dan Kanwil DJBC Jakarta, berhasil mengamankan 3 kontainer ballpress dengan nilai ekonomi barang kurang lebih sejumlah Rp 1,510 miliar, diangkut menggunakan KM Eagle Mas dengan rute Pontianak - Tanjung Priok Jakarta. Temuan ini menunjukkan keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisir.
Selain itu TNI AL juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung (Babel). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Babel.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia, DPO GS Diburu
Selama periode Januari s.d. Agustus 2025 Lanal Babel telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 3 (tiga) kali, total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp 15,490 miliar.
Dalam periode Januari s.d Agustus 2025, TNI AL dalam hal ini Koarmada RI dan jajaran, baik secara mandiri maupun bersinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait, telah mengungkap kasus berbagai penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, ballpress, illegal minning, rokok, BBL, miras/mikol, komoditas pangan, BBM, satwa dan lainnya di berbagai wilayah, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 14,807 triliun lebih
"Semua keberhasilan ini hasil sinergi informasi intelijen serta sinergi antar stakeholder yang tidak terlepas dari pemantauan bersama dengan mengalokasikan semua kekuatan yang ada baik dari TNI AL maupun Bea Cukai, sehingga dapat memperkecil masuknya pelaku ilegal ke Perairan Indonesia," ungkap Pangkoarmada RI.
Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa ke Luar Negeri Naik Pesawat AirAsia
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL, untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla, di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity.(Ogek Tanjung).