Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menekan angka sengketa dan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui pemetaan faktor penyebab konflik yang diidentifikasi dalam 10 tipologi permasalahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) RB Agus Widjayanto mengungkapkan, salah satu penyebab utama konflik pertanahan adalah kesalahan dalam penetapan hak dan pendaftaran tanah, termasuk permasalahan batas lahan.
Baca Juga: Ini Tiga Pesan Penting Wamen ATR Untuk Taruna STPN Tahun 2025
“ Apakah penetapannya keliru, bagaimana proses pendaftarannya. Misalnya, terjadi masalah dalam penetapan batasnya, apakah overlapping atau salah letaknya, " ujar Agus dalam keterangannya, kemarin
Agus menjelaskan, kesalahan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan teknologi pada sektor pertanahan. Pada periode 1960 -1980, banyak sertifikat tanah yang hanya memiliki buku tanah tanpa surat ukur yang jelas.
Bahkan katahya, ada tanah yang sudah memiliki gambaran situasi namun belum dipetakan, sehingga di peta terlihat seolah tidak memiliki kepemilikan.
Baca Juga: Romo Muhammad Syafii: Perpindahan Wewenang ke Kementrian Haji Tuntas Tahun Ini
Faktor kedua adalah pemekaran wilayah, yang sering memicu konflik karena administrasi pertanahan di daerah baru tidak dilimpahkan secara lengkap dari wilayah asal.
“ Sejak 1997 kami melakukan perbaikan dengan menerapkan koordinat nasional, menggantikan koordinat lokal yang dulu mengandalkan tanda alam seperti pohon, sungai, atau patok yang kini sudah tidak ada, ” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga bergerak aktif untuk menekan konflik pertanahan, terutama yang dipicu oleh praktik mafia tanah.
Baca Juga: Khidmat, Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istiqlal
Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan pihaknya membentuk Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah yang bertugas mendukung kerja Kementerian ATR/BPN.
“ Panja Anti-Mafia Tanah ini akan disesuaikan dengan produk dari Kementerian ATR/BPN. Kami ingin agar mafia tanah benar-benar diberantas,b” katanya