Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah strategis menjaga aset umat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia mengungkapkan sejak 2024, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengakselerasi proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Baca Juga: Ini Tiga Pesan Penting Wamen ATR Untuk Taruna STPN Tahun 2025
“ Program ini kami lakukan untuk mencegah sengketa dan melindungi keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf maupun rumah ibadah. Sertifikat akan menjadi bukti legal agar aset umat benar-benar terlindungi, ” ujar Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sejak 1961 hingga Agustus 2025 telah diterbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 50 persen dari total tanah wakaf yang terdata di Kementerian Agama.
“ Setelah kami sandingkan dengan data dari Kementerian Agama, ternyata baru separuh dari tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi. Ini pekerjaan besar yang harus segera kami selesaikan, ” jelas Nusron.
Selain itu, pemerintah juga mencatat capaian penting dalam pendaftaran tanah rumah ibadah, yakni 8.613 bidang telah disertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Tak hanya tanah wakaf dan rumah ibadah, Nusron juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Hingga tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 57 sertifikat hak pengelolaan lahan yang mewakili 18 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan total luasan mencapai 987,48 hektare.
Baca Juga: Dukung Pemberdayaan Umat, Ossy Dermawan Raih Penghargaan Baznas Award 2025
" Program percepatan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah ulayat ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun tata kelola pertanahan yang inklusif serta berkeadilan, sekaligus mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan, " terangnya.
Meski begitu, Nusron mengakui jumlah tersebut masih jauh dari target. Ia pun mendorong adanya kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat, agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat.