Realitasonline.id - Jakarta | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat bersama, Kamis 11/9/2025.
Kerja sama Kementrian ATR BPN bersama Stranas PK di aula PTSL Kementrian ATR/BPN itu dalam rangka upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi ini dihadiri Wamen ATR BPN Ossy Dermawan, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama ATR BPN, serta perwakilan Stranas PK seperti Muhammad Isro (Tenaga Ahli Tim Teknis) dan Agung (Pengolah Data dan Informasi).
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor USU Periode 2026-2031, 8 Orang Lolos!
Kolaborasi ini difokuskan pada penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah, guna mengendalikan perubahan tata guna lahan sekaligus mencegah praktik korupsi.
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi lahan sawah yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
" Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan, " ujar Menteri Nusron.
Selain itu ATR BPN dan Stranas PK juga ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Bupati Asahan Terima JBMI Siap Libatkan Agenda Keagamaan Dan Sosial
"Dengan demikian, kita bisa meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” katanya.
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas pada layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, khususnya di daerah yang belum memiliki data sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Langkah ini dibarengi dengan program cleansing data sawah, untuk memperbaiki data yang selama ini kerap tidak sesuai.
" Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita ke depan adalah memperbaiki data agar lebih akurat. Jika datanya sudah benar, proses perizinan tidak lagi bergantung pada LSD, ” tegas Nusron.
Menurut Nusron, dalam penyusunan rencana aksi ini, pemerintah menetapkan enam fokus utama yakni, perbaikan kebijakan dan regulasi, penyempurnaan proses bisnis layanan pertanahan, peningkatan infrastruktur layanan berbasis teknologi, pengendalian dan evaluasi program secara berkala, komunikasi publik yang transparan dan edukatif dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Langkah konkret yang disiapkan meliputi revisi regulasi, penguatan sistem informasi pertanahan, hingga pelibatan kementerian dan lembaga terkait, " ucapnya.