Mendagri juga menekankan bahwa pembina Posyandu di daerah sebaiknya adalah istri kepala daerah. “Kepala daerah memiliki power, sumber daya, kewenangan, dan kapasitas pengambil kebijakan. Maka, peran istrinya sebagai pembina akan lebih kuat dalam menggerakkan Posyandu,” ujarnya.
Rakornas Posyandu Tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk menyamakan visi dan langkah antar daerah dalam memperkuat keberadaan Posyandu sebagai pilar utama sistem kesehatan nasional. (MS)