Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secara luring maupun daring sebagai Anggota Sidang. Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
Baca Juga: Rapat MONEV Pemkab Deli Serdang, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan BUMD jadi Sorotan
KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya
persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut.
KPPU juga menegaskan penetapan ini bukanlah akhir dari proses. “Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman.
Sebagai informasi, PTBA sendiri telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023
dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Bidik Prestasi Terbaik di PON Beladiri 2025 Kudus, Gulat Sumut Berbenah Diri
Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.
Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.
Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di
berbagai sektor, khususnya pertambangan.
Baca Juga: 16 Atlet Judo Sumut akan Turun di PON Beladiri Kudus 2025
“Perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Karena kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman. (HZD)