Gubernur Lampung Diminta Cabut 2 Regulasi yang Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU: Rugikan Petani

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 16:38 WIB
Gabah dari Provinsi Lampung yang dilarang di didistribusikan ke luar daerah, KPPU minta dicabut. (Realitasonline.id/Dok)
Gabah dari Provinsi Lampung yang dilarang di didistribusikan ke luar daerah, KPPU minta dicabut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bandar Lampung | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa minta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal cabut

Dua peraturan daerah terdahulu yang dinilai menghambat persaingan usaha dan rugikan petani.

Kedua regulasi tersebut adalah Perda Provinsi Lampung Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 tahun 2017 yang mengatur pengendalian distribusi gabah.

Baca Juga: Cegah Praktik Monopoli dan Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis, KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan kepada Gubernur Lampung
pada 31 Desember 2024, KPPU menilai larangan distribusi gabah ke luar daerah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub tersebut, berpotensi menurunkan daya tawar petani serta membatasi pilihan pasar.

“Pembatasan distribusi ini berisiko menurunkan harga jual gabah di tingkat petani, menghambat arus barang antar daerah, serta mempersempit akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tulis Ketua KPPU dalam surat saran dan pertimbangannya.

Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU),
KPPU menemukan kebijakan dapat menghambat persaingan, di antaranya terkait
pembatasan pasokan, pelaku usaha, dan munculnya potensi dominasi pasar oleh segelintir pihak.

Baca Juga: Sekdaprov Sumut: Gerakan Ayah Teladan Indonesia Maju Jadi Keharusan untuk Kuatkan Ketahanan Keluarga

Regulasi itu juga dinilai bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Perda dan Pergub Lampung dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional lain, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, serta Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.

Sebagai informasi, Lampung tercatat sebagai salah satu sentra produksi gabah
nasional.

Pada tahun 2024, produksi gabah kering giling provinsi ini mencapai 2,79 juta ton.
Namun, kebijakan larangan distribusi justru dinilai mempersulit petani dalam menjual hasil panen, terutama saat panen raya ketika daya serap industri lokal tidak mencukupi.

Kondisi ini juga diperparah dengan minimnya penggilingan padi berskala besar di provinsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X