Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Mengecek legalitas tanah kini semakin mudah dan cepat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan status kepemilikan dan lokasi bidang tanahnya hanya dengan menggeser layar ponsel.
Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menghadirkan fitur “Cek Bidang”, yang memungkinkan masyarakat melihat langsung letak bidang tanah mereka di peta digital, sekaligus memastikan data kepemilikan telah terdaftar resmi.
Melalui aplikasi ini, pengguna yang memiliki sertifikat analog dapat mengakses data tanah dengan memilih menu “Layanan” → “Cari Bidang”, lalu mengisi jenis hak, Kantah, Desa/Kelurahan dan nomor sertifikat. Peta bidang akan muncul otomatis setelah semua data dimasukkan.
Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Ternyata Lebih Murah dan Mudah
Sementara bagi pemilik Sertifikat Elektronik, pengecekan lebih praktis lagi. Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk langsung menampilkan data bidang tanah di peta digital.
Melalui inovasi digital seperti Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN terus mendorong kemudahan layanan pertanahan di era digital. Masyarakat kini dapat menikmati layanan yang lebih transparan, efisien dan dapat diakses kapan saja, di mana saja.
Salah satu warga Kota Padangsidimpuan Syamsul Lubis (42), mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini.
Baca Juga: Polsek Ciawi Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bitungsari Turun Langsung ke Warga
Sebagai kepala rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah, ia mengaku sempat bingung cara memastikan bidang tanah yang dimilikinya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan (Kantah).
" Kita orang awam baru pertama kali punya rumah. Untuk verifikasi bidang, belum tahu sudah terdaftar atau belum plotting-nya. Teman menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu saya coba, ternyata mudah, tidak ada kendala, dan langsung bisa digunakan, ” ujar Syamsul saat ditemui di Kantah Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/10/2025).
Syamsul menjelaskan, fitur Cek Bidang sangat membantu dirinya dalam memastikan keaslian dan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ia cukup mengetikkan data bidang tanah dalam aplikasi dan langsung melihat tampilan lokasi di peta digital.
Baca Juga: Jalan Tegar Beriman Akan Ditutup Tiap Akhir Pekan, CFD Bogor Hidup Lagi!
" Kalau bisa pegang yang terbaru (Sertifikat Elektronik), apalagi sekarang bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku, jadi lebih aman, ” tambahnya.
Setelah mengetahui manfaatnya, Syamsul berencana segera melakukan alih media dari sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik, karena dinilai lebih aman dari risiko kehilangan atau pemalsuan.
" Data tersimpan secara elektronik, jadi lebih terjamin dan tidak mudah disalahgunakan, ” tutupnya.(RI)