nusantara

Dibiarkan atau Dilindungi? Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Libatkan Oknum Aparat BNHRD

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Lokasi tambang pasir illegal di Jalan Hang Lekiu Kawasan Kampung Bukit Tengkorak Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Provinsi Kepri. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Batam | Oknum aparat negara inisial BNHRD diketahui sebagai pemilik tambang pasir ilegal di Jalan Hang Lekiu Kawasan Kampung Bukit Tengkorak Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Provinsi Kepri (Kepulauan Riau).

Area tambang pasir diduga ilegal itu kini kondisinya sangat memperihatinkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan tindakan tehas terhadap aktivitas tambang pasir di kawasan Kelurahan Sambau tersebut, Kamis 16/10/2025.

Dari keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber saudara I diketahui yang mengurus ke Ditpam dan Krimsus. Aparat kepolisian Kota Batam dinilai awak media diduga menerima setoran.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa Batam Diduga Kuat Ada Keterlibatan Oknum Aparat

"Apa yang mau ditutup tambang pasir,  kalau aparat penegak hukumnya begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Bukit Tengkorak Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait," sebut sumber.

Dari narasumber yang terpercaya yakni salah satu supir truk pengangkut pasir mengatakan kepada awak media bahwa saudara I yang mengurus Ditpam dan Krimsus, aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat milik oknum aparat BHRD masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan hutan dan pencemaran lingkungan hidup.

Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sambau sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. Akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam,BP Batam, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan, sebut sumber lagi.

Baca Juga: Setelah Adanya Pemberitaan, Sat Reskrim Polres Batubara Tinjau SPBU, Gudang CPO, Tambang Pasir di Batubara

Dirkrimsus Direktorat Kriminal Khusus diminta segera beri tindakan tegas kepada pelaku penambang pasir ilegal dan beberapa penambang pasir lainnya agar cepat ditindak.

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"

Baca Juga: Blokade Jalan Sei Dua, Warga Desak Tambang Pasir Ditutup

Hingga berita ini diterbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada BHRD, namun beliau tidak menggubrisnya.

Masih banyak aktivitas tambang pasir ilegal, kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Direskrimsus Polda Kepri, APH, Polda Kepri diminta tangkap mafia pengerusak lingkungan hidup tambang pasir llegal di Kawasan Kampung Bukit Tengkorak. (Tim)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB