nusantara

Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Pertanyakan Kepastian Tanggungan Biaya Pengobatan dari Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 | 21:30 WIB
Salah satu orang tua korban ledakan SMAN 72 pertanyakan kejelasan tanggungan biaya pengobatan dari pemerintah. (Realitasonline.id - Instagram/sma72jakarta)

Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen menanggung biaya pengobatan seluruh korban ledakan SMAN 72.

Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait mekanisme pembiayaan dan pendampingan pemulihan korban.

Baca Juga: Hearing Soal Tambang Emas, Warga Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Tuntutan Warga

Menteri Sosial Gus Ipul memastikan pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan, termasuk rehabilitasi dan program pemulihan jangka panjang bagi korban.

"Kementerian Sosial memberikan dukungan yang diperlukan setelah nanti dari rumah sakit ini, mulai dari rehabilitasi, masa-masa pemulihannya sampai nanti, jika diperlukan, dengan program-program pemberdayaan," ucap Gus Ipul usai menjenguk para korban pada Minggu, 9 November 2025.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan menanggung biaya rumah sakit seluruh korban ledakan tanpa terkecuali.

Baca Juga: ICW Sebut Polemik Whoosh Jadi Momentum Tagih Kajian Awal Pengadaan Proyek Kereta Cepat ke Pemerintah

"Pokoknya semua korban di rumah sakit mana saja akan ditanggung oleh Pemerintah DKI sampai dengan selesai," ujar Pramono usai menjenguk para korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 November 2025.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan korban ledakan mendapat perawatan hingga tuntas.

Namun, keluhan dari pihak keluarga korban menunjukkan masih ada kebutuhan akan transparansi dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan masyarakat terdampak.*

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB