Laporan ke DPR Data Keracunan MBG Beda dengan Kemenkes, Kepala BGN Janji Bakal Lakukan Sinkronisasi

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:22 WIB
BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia. (Realitasonline. id/ Instagram - badangizinasional.ri)
BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia. (Realitasonline. id/ Instagram - badangizinasional.ri)

Realitasonline.id - Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana hadir dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam rapat tersebut, Dadan memaparkan data kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia.

Bos BGN itu menyebutkan ada 441 kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia dan kasus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada 211 kejadian.

Baca Juga: Ketua DIKPI Dorong Pengenalan Ilmu Kepolisian dalam Kehidupan Sehari-hari Sejak Dini untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

“MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ucap Dadan di hadapan para anggota dewan.

Kasus Keracunan dan Perbedaan Data dengan Kementerian Kesehatan

Dadan kemudian melanjutkan penjabaran serangkaian data BGN mengenai korban keracunan MBG hingga pengakuan perbedaan data dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, yang rawat inap ada 636 orang, kalau di data Kementerian Kesehatan ada 638 orang, beda dua orang, tapi kami akan sinkronkan,” jelasnya.

Baca Juga: Hearing Soal Tambang Emas, Warga Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Tuntutan Warga

“Kemudian yang rawat jalan, di data kami 11.004 dan di Kementerian Kesehatan ada 12.755, sehingga totalnya kalau berbasis laporan Kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan akibat program MBG,” sambungnya.

Untuk pelaksanaan sehari-hari, kata Dadan, MBG sudah berjalan dengan memproduksi total 1,8 miliar porsi makan sejak pertama kali dimulai pada 6 Januari 2025 lalu.

SPPG Kini Memasak dengan Air Tersertifikasi

Dadan juga menyinggung tentang aturan baru untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat memasak makanan.

“Dari kajian Kemenkes, banyak kejadian keracunan pangan di Indonesia, 50 persen disebabkan oleh cemaran E.coli yang disebabkan oleh air,” ucap Dadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X