Realitasonline.id - Jakarta | Polisi mengungkapkan bahwa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan masih berstatus sebagai siswa sekolah.
Diungkap dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 November 2025, Polisi menyatakan bahwa dari hasil penggalian keterangan, ditemukan bahwa pelaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menyebut ada keterlibatan perasaan dalam keputusan pelaku, yakni selalu merasa sendiri.
Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum ABH Kasus Ledakan SMAN 72 Berpedoman pada UU Perlindungan Anak
Polisi: Pelaku Merasa Sendiri, Baik di Keluarga Maupun di Sekolah
Dalam perjalanan proses penyidikan, Polisi menyoroti tentang ada perasaan sendiri yang dirasakan pelaku.
Hal tersebut lanas menjadi perhatian khusus bagi kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Yang bersangkutan, ABH ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” ucap Iman.
Baca Juga: Pentingnya Self Policing dalam Keluarga, Tumbuhkan Rasa Aman dan Pengawasan di Sektor Privat
“Dorongannya, yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga, maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya
“Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama KPAI untuk menyikapi hal tersebut,” lanjutnya.
Densus 88: Terungkap Inspirasi Ideologi yang Diserap Pelaku
Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memastikan tak ada jaringan terorisme di belakang tindakan pelaku.
Eka mengungkapkan bahwa ada inspirasi dari ideologi dari luar negeri, seperti dari beberapa kasus di Amerika dan Eropa yang diserap oleh pelaku.