nusantara

Kalau Mau Tanah Masyarakat Punya Sertifikat, Nusron Desak Kepala Daerah Bebaskan BPHTB

Jumat, 14 November 2025 | 12:07 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid, pimpin Rakor bersama para Kepala Daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel Makassar, Kamis (13/11/2025).(Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Sulawesi Selatan | Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan diimbau untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanag dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Imbauan itu disampaikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Kepala Daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Hadir dalam Rakor tersebut anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, serta pejabat Kementerian ATR BPN, antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel Dony Erwan beserta jajaran.

Baca Juga: Penutupan Latsar Calon PNS Angkatan II di Cikeas, Sekjen ATR BPN Ingatkan soal Kebugaran Fisik dan Mental ASN

" Kalau mau tanah masyarakat punya sertifikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat miskin ekstrem, supaya tanah mereka punya kepastian hukum, ” ujar Nusron.

Menurut Nusron, kebijakan pembebasan BPHTB tidak hanya mempercepat sertifikasi tanah rakyat, tetapi juga menjadi wujud nyata keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.

Ia mengungkapkan, masih banyak tanah di Sulsel yang belum bersertifikat karena terkendala biaya BPHTB. Padahal, sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang penting bagi masyarakat.

Baca Juga: Saat Gelar Reses, Alek DPRD Labura Supriadi Dorong Petani Kebun Kelapa Sawit Urus STDB

" Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertifikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertifikat, masyarakat lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya, ” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertifikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulsel.

Adapun rinciannya sertifikat yang diserahkan tersebut yakni, Kabupaten Luwu, 4 sertifikat, Kabupaten Pangkep 208 sertifikat, Kabupaten Wajo, 1 sertifikat, Kabupaten Jeneponto, 10 sertifikat, Kota Makassar, 10 sertifikat, Kabupaten Luwu Timur, 2 sertifikat, Kabupaten Soppeng, 17 sertifikat dan Kabupaten Bantaeng, 2 sertifikat.

Baca Juga: Hingga Oktober 2025, Arus Penumpang Tujuan Internasional Bandara Kualanamu Tembus 2 Juta, Tumbuh 7,3 Persen

Salah satu penerima, Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyertipikatan aset pemerintah daerah.

" Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertifikatan seluruh aset milik Pemda. Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Pak Menteri atas dukungannya, ” ujar Abd Rahman.(RI)

 

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB