"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan ATR BPN tidak memihak pada pihak mana pun yang bersengketa, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg Solong.
"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," tutup Nusron Wahid.(RI)