Konflik Lahan yang Libatkan PT Hadji Kalla, Menteri Nusron: Eksekusi Sengketa Tanah Ranah Pengadilan BPN Fokus Administrasi

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 12:42 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri pernyataan terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga Makassar, Kamis (13/11/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri pernyataan terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga Makassar, Kamis (13/11/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - JAKARTA | Nusron Wahid menegaskan sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Kawasan Tanjung Bunga Makasar merupakan persoalan lama yang akarnya telah berlangsung sejak era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. 

Kasus tersebut melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group, serta pihak lain seperti Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib, ” kata Menteri ATR BPN Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Triton Makin Diminati Berkat Tenaga Besar, Fitur Kabin Kekinian, Serta Ketangguhan di Medan Berat Meski Tetap Memiliki Kekurangan

Penelusuran Kementerian ATR BPN menemukan bahwa tanah yang disengketakan tersebut memiliki dua dasar hak berbeda.

Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada awal 1990-an.

Selain itu sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD dan Manyombalang Dg Solong, yang memenangkan GMTD.

Baca Juga: Nusron Ungkap 116 Wilayah di Sulawesi Selatan Tak Punya RDTR, Padahal Penting untuk Iklim Investasi

Namun, menurut Nusron, putusan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi pihak lain di lokasi yang sama.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu penyelesaiannya harus berdasar data dan administrasi yang cermat, bukan mengeneralisasi satu putusan," ujarnya.

Nusron menegaskan pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar. Sementara itu, ATR BPN berperan memastikan kesesuaian data pertanahan dengan objek putusan.

"Secara administrasi, kami berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar juga telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum eksekusi agar tidak terjadi salah objek.

Menteri Nusron menyatakan kasus ini menjadi momentum percepatan digitalisasi dan pembersihan data lama untuk mencegah terbitnya sertifikat ganda dan tumpang tindih di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X