Karena itu, masyarakat pemegang sertipikat terbitan lama diminta proaktif melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Dengan langkah pemutakhiran data, pemerintah berharap potensi sengketa tanah di masa mendatang dapat diminimalkan dan kepastian hukum atas aset masyarakat semakin kuat.
" Masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang, ” tegasnya.
Baca Juga: TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatra
Nusron juga meminta Kepala Daerah untuk menggerakkan perangkat wilayah, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT/RW, agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat tanah.
" Tolong Kepala Daerah instruksikan ke Camat, Lurah, RT/RW. Rakyat yang pegang sertifikat lama, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak jadi masalah nanti, ” ujarnya.(RI)