"Sertifikat ini Bapak/Ibu simpan. Jangan dijual, jangan digadaikan. Ini bisa jadi modal usaha. Kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jadi kalau ada orang yang menduduki tanah tersebut, tidak boleh, karena tanah ini sudah ada yang punya, ” ungkapnya.
Adapun sebanyak 546 sertifikat yang dibagikan terdiri dari, 121 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, 215 sertifikat di Kota Pekalongan.
Selain itu, turut diserahkan satu sertifikat aset Pemkab Kendal dan satu sertifikat wakaf.(RI)