“ Ketika ada program percepatan sertifikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu, ” tutur Lukman Hakim.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
“ Legalitas tanah wakaf ini penting untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, ” kata dia.
Baca Juga: Guru Asal Pantai Labu Deli Serdang Raup Ratusan Juta dari Bertani Cabai
Selain penyerahan sertifikat kepada Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Tak hanya itu, sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah juga diserahkan kepada umat di Provinsi Jawa Timur.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf yang meliputi masjid, musala, pondok pesantren dan wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama yang terdiri dari 24 gereja, 18 pura, 3 wihara dan 3 kongregasi.
Baca Juga: Modifikasi Motor Kostum Honda CC110 Cross: Suspensi dan Proporsi: Sederhana tapi Tepat Guna
Menteri Nusron menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama.
" Negara memastikan bahwa rumah ibadah dan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan berkelanjutan, ” ujar Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid.
Nusron menegaskan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah kami dorong untuk menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
" Dengan sertifikat yang sah, umat dapat beribadah dengan tenang dan pengelola rumah ibadah dapat menjalankan fungsinya secara optimal, ” terangnya. (RI)