Baca Juga: Kenali Sejak Dini! Anak ADHD Sudah Bisa Terlihat Sejak Usia 4 Tahun? Berikut Yang Jarang Disadari
Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sehingga Komdis PSSI menghukum PSMS Medan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak tiga kali. Hukuman itu akan berlaku dalam laga terdekat.
Baca Juga: Lagi Musim Durian, Bosen Dimakan Gitu Aja? Yuk Coba Resep Olahan Kolak Ketan Durian
"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan tanpa penonton sebanyak tiga pertandingan saat menjadi tuan rumah," demikian isi surat tersebut.
Selain sanksi tiga laga tanpa penonton, PSMS juga disanksi berupa denda. PSMS diwajibkan membayar Rp 12,5 juta. "Denda sebesar Rp 12.500.000," sambung surat tersebut. (KIM)