BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi KONI Sumut Beri Perlindungan Kesehatan kepada Atlet dan Pelatih

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 19:33 WIB
Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis (dua dari kiri) menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet dan pelatih.
Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis (dua dari kiri) menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet dan pelatih.

Realitasonline.id - Medan | BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI Sumut melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sosialisasi yang dilakukan di Aula KONI Sumut, Selasa (7/5/2024) tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke sebesar Rp42 juta. Binner Sidabuke merupakan pelatih tinju Sumut yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju andal dari daerah itu.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih di Medan mengatakan, pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.

 

Baca Juga: Catat! Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Kemenag: Embarkasi Surabaya Menempati Syisyah dan Misfalah

 

Perlindungan kesehatan melalui BPJS Tenagakerja tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.

"Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet non pelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lingkungan BPJS," katanya.

 

Baca Juga: Ketua PWI Sumut Minta SIWO Siapkan Atlet Porwanas di Banjarmasin

 

Ia menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X