BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi KONI Sumut Beri Perlindungan Kesehatan kepada Atlet dan Pelatih

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 19:33 WIB
Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis (dua dari kiri) menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet dan pelatih.
Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis (dua dari kiri) menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet dan pelatih.

Baca Juga: Ketua PWI Sumut Minta SIWO Siapkan Atlet Porwanas di Banjarmasin

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sementara Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri.

 

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga di daerah itu lebih mengenal dan mengatahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerjasama hampir dengan semua rumah sakit.

"Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus Pengprov masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya. (KIM)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X