PON 2024: Kepastian Venue Tinju Masih Kabur, Gedung Merdeka Siantar Ditolak Pertina

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:07 WIB
Penampakan Gedung Merdeka Siantar yang digadang-gadang sebagai venue tinju ditolak Pertina. (Realitasonline.id/Dok)
Penampakan Gedung Merdeka Siantar yang digadang-gadang sebagai venue tinju ditolak Pertina. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Venue yang akan dipakai untuk pertandingan cabang olahraga tinju PON 2024 di Kota Pematangsiantar masih belum ada kepastian.

Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut (PB PON) wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum dapat memastikan.

Ada wacana bahwa venue tinju yang bakal digunakan yakni di Gedung Merdeka Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Semarak HUT RI Ke 79, PLN Imbau Hati-Hati Pasang Bendera dan Umbul-Umbul. Jarak Aman Minimal 3 Meter Dari Jaringan Listrik.

Akan tetapi mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, pengurus Pertina juga mengungkapkan venue tersebut tidak layak.

Kemudian, muncul opsi lain yakni venue akan dipindahkan ke aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Lagi-lagi hal tersebut masih kabur, dikarenakan hingga kini belum mendapatkan kepastian apa pun.

Baca Juga: Rapat di DPRD Kota Binjai Sempat Tegang, Diduga Ada Kongkalikong Kebijakan Umum Anggaran Prioritas

Sekretaris Umum PB PON Sumut Effendi Pohan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Technical Delegate (TD) di Pusat.

"Kami menunggu hasil keputusan dari Technical Delegate," ujarnya ketika dikonfirmasi media ini Selasa (13/8/2024) siang via sambungan telepon.

Effendi mengatakan Technical Delegate yang memiliki kewenangan menentukan venue pertandingan. PB PON Sumut masih menunggu hal tersebut.

Baca Juga: Diperintah Presiden Jokowi ke IKN, inilah Kegiatan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor

"Technical Delegate itu dari pusat, yang punya kewenangan menetapkan lokasi (venue). Ya itu dia," ungkapnya.

Dirinya pun belum membeberkan apakah ada opsi perpindahan venue tinju nantinya. "Iya jadi masih menunggu hasil keputusan itu lah," pungkasnya. (AL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X