Edy juga menyebutkan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan diperlukan payung hukum sebagai alat mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga ditingkat provinsi. Dengan ditetapkannya perda penyelenggaraan keolahragaan diharapkan persoalan keolahragaan dapat diselesaikan. (MI)