Apakah Rangka eSAF Honda yang Keropos dan Mudah Berkarat Bisa Diganti Lewat Garansi? Begini Cara Klaimnya

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi rangka eSAF Honda yang digunakan untuk Genio. (Realitasonline.id/ YouTube DTECH-ENGINEERING)
Ilustrasi rangka eSAF Honda yang digunakan untuk Genio. (Realitasonline.id/ YouTube DTECH-ENGINEERING)

Dengan demikian Honda mengklaim motor yang dibekali rangka esaf menjadi lebih mudah dikendarai ringan dan nyaman untuk bermanuver.

Bahkan rangka S1 Ini bisa memberikan ruang yang lebih efisien sehingga bisa memperluas kapasitas tangki dan bagasi.

Cara Klaim Garansi

Dilansir realitasonline.id dari laman resmi Astra Honda, sepeda motor yang bisa mengklaim garansi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

- Garansi mesin-tahun atau 30.000 km tergantung mana yang lebih dulu dicapai.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, Bobby Nasution Bilang Begini

- garansi rangka dan sistem kelistrikan-satu tahun atau 10.000 km tergantung mana yang lebih dulu dicapai

- garansi komponen PGM FI (khusus untuk motor berteknologi PGMO-FI)-5 tahun atau rp50.000 KM tergantung mana yang lebih dulu capai.

Tata Cara Klaim Garansi di AHASS

1. Datanglah ke Ahass terdekat dan sampaikan keluar secara jelas dan lengkap kepada servis advisor

2. Bawalah kelengkapan surat dan dokumen sepeda motor baru seperti STNK dan buku service. Service Advisor akan melakukan pemeriksaan dokumen dan analisa sepeda motor Honda

Baca Juga: 6 Replika Mobil Lamborghini Aventador Buatan Modifikator Indonesia, Dari Gunung Kidul Hingga Aceh

3. Selama pemeriksaan sepeda motor dilakukan oleh servis Advisor Honda konsumen bisa menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan

4. Advisor akan memberitahu pemilik sepeda motor Honda jika ada komponen yang harus diganti

5. Sepeda motor Honda akan diserahkan kembali kepada konsumen setelah dokumen diperlukan lengkap dan telah dilakukan perbaikan. (MIFTA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X