Realitasonline.id | Apakah anda pernah menghitung berapa lama waktu Anda habis dalam sehari hanya digunakan untuk menyetir?
Merujuk informasi pada Pasal 90 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa seorang pengemudi bisa berkendara paling lama 8 jam/hari.
Kemudian kembali dijelaskan pada Pasal 90 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal tertentu pengemudi bisa berkendara hingga 12 jam/hari.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Cat Mobil Anda Tetap Seperti Baru
Bagaimana dengan waktu istirahat berkendara seseorang jika berkendara dengan durasi waktu tersebut?
Berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) UU LLAJ, setelah pengemudi berkendara selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Apabila pengemudi sudah berkendara mencapai 12 jam/hari, maka pengemudi diwajibkan beristirahat selama 1 (satu) jam jika menilik pada Pasal 90 ayat (4) UU LLAJ.
Baca Juga: Harus Tau ! Ini Informasi Penting Yang Ada Pada Ban Kendaraan
Sebenarnya, pengemudi apabila berkendara konstan tanpa terkena kemacetan, maka setelah berkendara tiga jam disarankan untuk mengambil waktu untuk istirahat.
Sudah cukup jelas kan alasan mengapa kita berkendara tidak boleh lebih dari 4 jam?
Dalam menyetir mobil, sebaiknya anda harus dalam kondisi fit.
Baca Juga: 5 Momen Ini Gak Boleh Terlewat Dari Jepretan Kamera Anda
Anda dapat beristirahat di rest area atau tempat lainya setelah anda menyetir selama 4 jam.
Ingatlah untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara.