STNK Hilang ? Jangan Panik, Ini Cara Blokir STNK Yang Hilang

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 11:09 WIB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)

Realitasonline.id | STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

STNK menjadi bukti sah kepemilikan dan dokumen legalitas kendaraan yang kita miliki.

STNK bahkan wajib dibawa oleh setiap pengendara. apabila kedapat tidak membawa STNK maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti tilang dari polantas.

Baca Juga: Mau Cari Mobil Yang Efisien, Terjangkau Hingga Kinerja Yang Baik ? Simak Penjelasan Mobil LCGC Ini

Selain itu, STNK juga berfungsi untuk mengklaim asuransi kendaraan kita bila terjadi sesuatu pada kendaraan yang kita sayangin.

Kehilangan STNK atau menjual kendaraan tanpa proses blokir bisa menimbulkan masalah serius.

Lalu langkah bagaimana cara blokir STNK, baik untuk kendaraan yang hilang maupun yang dijual.? ini langkahnya

Blokir STNK Kendaraan Hilang

Baca Juga: Pemkab Tingkatkan Capaian Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sekda: Target Tahun ini Bisa Level 3

1. Melaporkan Kehilangan ke Kepolisian

Kehilangan STNK adalah situasi yang mengkhawatirkan. Langkah-langkah berikut dapat membantu mencegah penyalah gunaan kendaraan kamu:

  • Datangi Polsek terdekat untuk membuat Laporan Kehilangan Barang (LKB).
  • Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK (jika ada fotokopi), BPKB, dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

2. Urus Blokir di Samsat

  • Bawa LKB dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK (jika ada fotokopi) ke Samsat sesuai domisili kamu.
  • Pilih loket pelayanan pemblokiran STNK dan lengkapi formulir yang disediakan.

3. Bayar Biaya Blokir

Baca Juga: Mau Mobil Semakin Stabil Dan Nyaman Saat Di Kenderai, Yuk Kenalan Dengan Link Stabilizier

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X