STNK Hilang ? Jangan Panik, Ini Cara Blokir STNK Yang Hilang

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 11:09 WIB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
  • Biaya blokir STNK bervariasi tergantung daerah, biasanya berkisar antara Rp50.000 – Rp100.000.
  • Setelah pembayaran, petugas Samsat akan memproses pemblokiran data kendaraan kamu.

4. Pantau Status Blokir

  • Status blokir STNK biasanya aktif dalam waktu 1×24 jam.
  • kamu dapat menanyakan langsung ke petugas Samsat atau memeriksanya melalui layanan online jika tersedia.

5. Urus STNK Baru (Opsional)

  • Jika kamu ingin mendapatkan STNK baru, kamudapat mengajukan permohonan setelah proses blokir selesai.
  • Siapkan dokumen lengkap dan ikuti petunjuk petugas Samsat.

Baca Juga: Yuk Kenali Apa Itu Dinamo Starter, Si Inovasi Penting di Mesin Mobil

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat menghindari masalah terkait STNK kendaraan kamu, baik dalam situasi kehilangan maupun penjualan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu sebagai pemilik kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X