Intip Jumlah THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Bisa Beli Mobil Bekas Apa Aja ya

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Munaslub APEKSI di Puri Begawan, Bogor  (Youtube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Munaslub APEKSI di Puri Begawan, Bogor (Youtube/Sekretariat Presiden)

Realitasonline.id | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara akan mulai dicairkan pada Jumat (22/3).

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Jokowi dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara

“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro.

Baca Juga: 7 Hal yang Dapat Menghambat Perkembangan Hidup Versi Tipe Kepribadian MBTI ESFJ

Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lantas, berapa nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi pada 2024 ?

Untuk dapat menghitung THR, maka Anda terlebih dahulu mengetahui besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tiap bulannya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Siap-siap Menampung Pahala Malam Lailatul Qadar, Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Ada 5 Berkah yang Bisa Diraih

Adapun gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara

Diketahui,  gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. 

Selain gaji pokok, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Nah, merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka nominal THR dan gaji ke-13 Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. 

Baca Juga: 6 Saran untuk Hidup yang Lebih Damai dan Bahagia Versi Tipe Kepribadian MBTI ISFJ

Dengan nominal tersebut, kira kira mobil bekas apa ya yang dapat di beli ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X