Ini Dia Perbandingan Mobil Bekas: Antara Toyota Fortuner 2.7 G Tahun 2008 vs Toyota Fortuner 2.7 G Luxury Tahun 2006, Cari Tahu Dulu Sesuai Kebutuhan

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 23:05 WIB
Perbandingan Fortuner 2.7 G 2008 vs. Fortuner 2.7 G Lux 2006 (Marketplace)
Perbandingan Fortuner 2.7 G 2008 vs. Fortuner 2.7 G Lux 2006 (Marketplace)

Realitasonline.id | Membeli mobil bekas seringkali menjadi pilihan bijak bagi banyak orang yang mencari kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.

Dalam memilih mobil bekas, perbandingan antara dua opsi seringkali menjadi pertimbangan utama.

Dua opsi yang kami bandingkan kali ini adalah mobil bekas Toyota Fortuner 2.7 G tahun 2008 dengan transmisi manual, dan mobil bekas Toyota Fortuner 2.7 G Luxury tahun 2006 dengan transmisi otomatis.

Baca Juga: Mobil Bekas yang Memikat Hati Pencinta Off-Road, Fortuner 4X4 ini menawarkan fitur Terlengkapnya yang menggoda, Yok..kita cari tahu kelebihannya

Toyota Fortuner 2.7 G tahun 2008 ditawarkan dengan harga Rp 165.000.000.

Mobil ini memiliki jarak tempuh sekitar 165.000 kilometer dan dilengkapi dengan transmisi manual.

Keuntungan dari mobil ini adalah memiliki tangan pertama, pajak panjang hingga Agustus 2028, dan kondisi terawat yang dipromosikan dengan baik oleh pemiliknya.

Baca Juga: Mau Cari Mobil Yang Memiliki Tenaga Yang Besar Dengan Harga Yang Terjangkau? Mobil Bekas Fortuner G 2.5 Diesel 2008 Manual Turbo Ini Solusinya!

Namun, beberapa pembeli mungkin lebih memilih transmisi otomatis untuk kenyamanan berkendara.

Di sisi lain, Toyota Fortuner 2.7 G Luxury tahun 2006 ditawarkan dengan harga lebih rendah, yaitu Rp 137.000.000.

Mobil ini memiliki jarak tempuh yang lebih rendah, sekitar 112.000 kilometer, dan dilengkapi dengan transmisi otomatis.

Baca Juga: Kelebihan Mobil bekas ini, menjadi pilihan ideal bagi mereka yang mencari mobil handal dengan kombinasi sempurna antara kualitas dan harga yang bersai

Kelebihannya adalah fitur tambahan seperti kursi kulit, navigasi, bluetooth, dan kamera pendukung.

Namun, pembeli perlu memperhatikan bahwa pajak mobil ini berlaku hingga Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X