Realitasonline.id | Berbicara mengenai pajak merupakan hal yang wajib bagi para pengendara khususnya di Indonesia, khususnya mobka (mobil bekas) seperti Mitsubishi Xpander 2018.
Hal yang sama berlaku untuk Mitsubishi lainnya, yang memiliki jumlah pajak tetap yang dikeluarkan setiap tahun tergantung pada jenis mobka.
Bersumber dari kuplunan.com yang diposting pada 27 Mei 2022, gambaran pajak yang harus dibayar Mitsubishi Xpander pada tahun 2018 adalah sekitar Rp 27.000.000 per tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Mengatasi Masalah Cam Clutch Pada Mobil Bekas Toyota Avanza Tahun 2010, Simak
Sedangkan untuk harga Mitsubishi Xpander 2018 dipasaran dengan kisaran 180 jutaan.
Jika dilihat dari tampilan kendaraannya yang dinobatkan sebagai MPV crossover dengan sedikit gaya SUV.
Mobil ini memiliki jarak ke permukaan tanah sekitar 220 mm memberikan rasa percaya diri saat melintasi jalan mulus maupun sebaliknya.
Baca Juga: Honda Jazz RS 2016: Simulasi Harga dan Kredit Syariah di Medan
Desain interiornya modern dan luas, serta dashboard terbuat dari bahan soft pad yang nyaman menambah kesan mewah.
Berikut beberapa detail spesifikasi Mitsubishi Xpander 1.5 GLS AT 2018 seperti:
Mesinnya berkapasitas 1,5 liter, dengan sistem perpindahan gigi otomatis, sedangkan tangki bahan bakarnya berkapasitas 45 liter.
Dimensi mobka ini adalah panjang 4.595, lebar 1.750, tinggi 1.730 mm, dan lebar sekitar 15 inci.