Begini Spesifikasinya, Segini Pajak yang Harus Dibayar Setiap Tahunnya untuk Mobkas Mitsubishi Xpander 2018, Simak

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 06:20 WIB
Begini tampilan mobil Mitsubishi Xpander 2018. Segini harga pajaknya. (Gambar hanya ilustrasi )
Begini tampilan mobil Mitsubishi Xpander 2018. Segini harga pajaknya. (Gambar hanya ilustrasi )

 

Realitasonline.id |  Berbicara mengenai pajak merupakan hal yang wajib bagi para pengendara khususnya di Indonesia, khususnya mobka (mobil bekas) seperti  Mitsubishi Xpander 2018.

Hal yang sama berlaku untuk Mitsubishi lainnya, yang memiliki jumlah pajak tetap yang dikeluarkan setiap tahun tergantung pada jenis mobka.

Bersumber dari kuplunan.com yang diposting pada 27 Mei 2022, gambaran pajak yang harus dibayar Mitsubishi Xpander pada tahun 2018 adalah sekitar Rp 27.000.000 per tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Mengatasi Masalah Cam Clutch Pada Mobil Bekas Toyota Avanza Tahun 2010, Simak

Sedangkan untuk harga Mitsubishi Xpander 2018 dipasaran dengan kisaran 180 jutaan.

Jika dilihat dari tampilan kendaraannya yang dinobatkan sebagai MPV crossover dengan sedikit gaya SUV.

Mobil ini memiliki jarak ke permukaan tanah sekitar 220 mm memberikan rasa percaya diri saat melintasi jalan mulus maupun sebaliknya.

Baca Juga: Honda Jazz RS 2016: Simulasi Harga dan Kredit Syariah di Medan

Desain interiornya modern dan luas, serta dashboard terbuat dari bahan soft pad yang nyaman menambah kesan mewah.

Berikut beberapa detail spesifikasi Mitsubishi Xpander 1.5 GLS AT 2018 seperti:

Mesinnya berkapasitas 1,5 liter, dengan sistem perpindahan gigi otomatis, sedangkan tangki bahan bakarnya berkapasitas 45 liter.

Baca Juga: Mitsubishi Outlander Sport Bekas 2012: SUV Kompak dengan Fitur Lengkap dan Desain Unik Cocok untuk Kalangan Muda

Baca Juga: Selain Banyaknya Peminat Mobil Bekas, Toyota Avanza 1.3 G MT 2018 Tersedia Kredit Syariah: Lokasi Medan

Dimensi mobka ini adalah panjang 4.595, lebar 1.750, tinggi 1.730 mm, dan lebar sekitar 15 inci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X