JUNI PROMO HEBOH: Honda BR-V Bekas 2016 Gaga, Kini Bisa Dimiliki dengan Kredit Syariah dan Garansi Mesin, Berikut Simulasinya

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 10:01 WIB
Honda BRV 1.5 E Otomatis ditawarkan dengan harga kredit syariah. (BSIOTO MUF)
Honda BRV 1.5 E Otomatis ditawarkan dengan harga kredit syariah. (BSIOTO MUF)

Realitasonline.id | Tampak gagah mobil bekas Honda BR-V 1.5 E AT tahun 2016 dengan nomor plat B ganjil ditawarkan dengan harga kredit syariah.

Mobil bekas merek Honda ini, menempuh jarak sekitar 136.842 kilometer, dijual dengan kredit syariah di dealer Sapu di DKI Jakarta. 

Dilansir dari BSIOTO MUF, mobkas ini ditawarkan dengan kredit syariah, memiliki transmisi otomatis, menggunakan bahan bakar bensin, dan berwarna hitam. 

Baca Juga: Mobkas 60 Jutaan: Datsun Go Mungil Putih Menggoda, Interiornya Masih Original, Begini Penjelasan Pemilik

Ada juga beberapa fitur tambahan, garansi 1 tahun untuk mesin dan transmisi. 

Baca Juga: Mobil Bekas: Ford Ecosport Titanium 2015, Tampak Mewah dengan Fitur Sunroof Kayak Alphard

Mobil telah dilakukan pengecekan mobil yang sangat terperinci.

Berikut adalah rincian tentang pembayaran pertama dan angsuran per bulan untuk berbagai masa angsuran hingga 48 bulan.

1. Tempo angsuran 12 bulan: Total uang muka sebesar Rp33.896.350 dengan angsuran per bulan sebesar 13.272.500.

Baca Juga: Mobkas Renault Triber AT: Mobil Langka MPV Perancis Harga 225 Juta, Begini Spesifikasinya

2. Tempo angsuran 24 bulan: Total pembayaran uang muka Rp34.543.370 dengan angsuran per bulan sebesar Rp Rp 7.129.500.

3. Tempo angsuran 36 bulan: Total pembayaran pertama sebesar Rp 35.114.270 dengan angsuran per bulan sebesar Rp5.098.200.

4. Tempo angsuran 48 bulan: Total pembayaran pertama sebesar Rp 35.901.420 dengan angsuran per bulan sebesar Rp4.092.900. 

Baca Juga: SImpan Rahasia! Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobkas Toyota Corolla E110 Sedan UE 2000 : Spare Part Mudah Dicari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X