Mulai Juli 2024, SIM Pakai Format Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil Berlaku Mulai Juli

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:46 WIB
Ilustrasi SIM (Humas Polri)
Ilustrasi SIM (Humas Polri)

Realitasonline.id | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru yang mencakup gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi di negara-negara ASEAN. Format baru ini akan mulai berlaku pada Juli 2024.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” jelas Heru saat dihubungi oleh pada Rabu (12/6).

Perubahan ini sejalan dengan kesepakatan pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.

Baca Juga: Ini 4 Penyebab dan Bahaya yang Ditimbulkan Akbiat Lampu Mobil yang Menguning

Dalam kesepakatan tersebut, SIM Indonesia diakui dan dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Namun, ada pengecualian untuk Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan pengemudi. Setelah periode tersebut, pengemudi diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Sementara di Malaysia, pengemudi harus memiliki SIM Internasional selain SIM Indonesia yang masih berlaku.

SIM dengan format baru ini akan menampilkan gambar kendaraan yang dimaksud, baik itu mobil maupun motor.

Tujuan utama dari penambahan gambar kendaraan ini adalah untuk memudahkan petugas lalu lintas, khususnya di luar negeri, dalam mengidentifikasi jenis SIM dan kendaraan yang diizinkan untuk dikendarai oleh pemilik SIM tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Campervan yang Hanya Rp60 Jutaan Aja

Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan bahwa gambar kendaraan pada SIM baru ini akan memberikan kejelasan lebih tentang peruntukan SIM, baik SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan jenis SIM lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan adanya gambar kendaraan pada SIM, diharapkan tidak hanya mempermudah identifikasi di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara ASEAN yang menerapkan peraturan pengakuan SIM antarnegara.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam meminimalisir kesalahpahaman dan masalah yang mungkin terjadi di lapangan terkait dengan jenis SIM dan kendaraan yang boleh dikendarai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X