Pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan baru pada periode mulai Juli 2024 akan mendapatkan SIM dengan format baru ini.
Baca Juga: Belajar Ternak Entok Pakai Makan Pakan Gratis Untungnya Bisa Berlipat Ganda
Pihak Korlantas Polri telah menyiapkan seluruh infrastruktur dan sistem pendukung untuk memfasilitasi peralihan ke format SIM baru ini.
Para pemohon hanya perlu mengikuti prosedur perpanjangan atau pembuatan SIM seperti biasa, tanpa ada perubahan yang signifikan dalam prosesnya selain tampilan fisik SIM itu sendiri.
Untuk masyarakat yang memiliki SIM dengan format lama, tetap dapat digunakan hingga masa berlaku habis.
Setelah itu, saat melakukan perpanjangan, mereka akan otomatis mendapatkan SIM dengan format baru.
Tidak diperlukan proses khusus atau tambahan biaya untuk pergantian ini selain biaya administrasi standar yang berlaku.
Baca Juga: Cuma Modal 1 Juta Bisa Ternak Ayam Kampung Dengan Keuntungan Berjuta-juta
Selain itu, pengguna SIM yang sering bepergian ke luar negeri, terutama negara-negara ASEAN, juga menyambut baik perubahan ini.
Mereka berharap bahwa dengan adanya gambar kendaraan pada SIM, proses verifikasi dan pengecekan oleh petugas lalu lintas di negara lain akan lebih mudah dan cepat sehingga mengurangi potensi masalah yang mungkin timbul di perjalanan.