Realitasonline.id | Jalan tol merupakan bagian krusial dari infrastruktur transportasi, selain itu dapat membuat perjalanan lebih cepat dan lancar bagi pengendara untuk mencapai tujuan.
Jalan tol seringkali menjadi pilihan utama untuk perjalanan dalam kota maupun antar provinsi. Dikutip dari Data Jasa Marga menunjukkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2024, sekitar 177.389 kendaraan melewati jalan tol di Indonesia setiap hari.
Data selanjutnya dariKementerian PUPR pada Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol mencapai 2.836 kilometer, mencakup Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
Jalan tol selalu ramai digunakan para pengendara roda empat bahkan lebih, sehingga penting bagi pengemudi untuk memahami aturan dan rambu lalu lintas agar perjalanan tidak terganggu dan menggangu pengendara lainnya.
Tips Pengendara Jalan Tol
1. Perhatikan Batas Kecepatan: Sekalipun terpantau, pelanggaran akan dikenakan sanksi yang dipantau oleh kamera ETLE jika melaju dengan kecepatan yang sudah ditentukan.
Maka pentingnya menjaga batas kecepatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan, batas kecepatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam.
Baca Juga: Lagi Belajar Naik Mobil, Ini Rekomendasi Mobil Buat Pemula Harganya Setara Motor Matik
Kecepatan minimal di rute dalam kota adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam, sedangkan di luar kota kecepatan tertinggi mencapai 100 kilometer per jam.
2. Gunakan Lajur yang Tepat: Jalan tol umumnya memiliki beberapa lajur. Lajur pertama untuk kendaraan dengan kecepatan lebih rendah seperti truk dan bus.
Sedangkan lajur kedua untuk kendaraan cepat, dan lajur ketiga untuk mendahului. Bahu jalan hanya untuk keadaan darurat.
3. Patuh Rambu-Rambu Jalan: Rambu-rambu di jalan tol telah disediakan yang memberikan informasi penting seperti batas kecepatan, petunjuk arah, dan lokasi rest area. Pentingnya mematuhi rambu-rambu sangat membantu pengemudi untuk efisiensi dalam perjalanan.